Sebut Tak Ada Istilah Lockdown, Tjahjo Kumolo Minta Kementerian/Lembaga Patuhi SE Menpan RB No 67
Sosial | 18 Juni 2021, 23:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan tidak ada istilah lockdown meskipun angka kasus aktif Covid-19 naik signifikan. Atas dasar itu, Menpan RB Tjahjo Kumolo meminta semua kementerian mematuhi edaran Menpan RB nomor 67.
“Kami tetap berpegang, memohon pada semua kementerian/lembaga berpegang pada surat edaran Menpan RB Nomor 67,” kata Menpan RB Tjahjo Kumolo di Kompas TV, Jumat (18/6/2021).
“Tapi juga menunggu bagaimana perintah Menko Perekonomian, perintah Satgas Covid-19, perintah masing-masing kepala daerah berkaitan dengan kondisi yang ada,” tambah Tjahjo Kumolo.
Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah tidak ingin menggunakan istilah lockdown dalam merespons akan kasus positif Covid-19 yang naik signifikan. Pasalnya, sambung Tjahjo, istilah lockdown memiliki implikasi yang sangat luas sekali.
“Karena istilah lockdown itu implikasinya akan sangat luas sekali. Saya baru kemarin mendapat arahan dari Pak Menko Perekonomian karena apapun PPKM mikro itu yang lebih dikedepankan, protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.
Baca Juga: Menpan RB: Tak Ada Istilah Kantor Pemerintahan Lockdown
Di samping itu, sambung Tjahjo, surat edaran Pan RB Nomor 67 itu dimungkinkan bagi pemerintah daerah, Kementerian/Lembaga, 75 persen atau lebih karyawannya kerja di rumah.
“Sebagaimana kondisi daerah dan kondisi perkantoran kaya tadi Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN kan juga tidak tutup. Tetap pelayanan masyarakat tetap berjalan, yang berkaitan dengan perizinan dan memberikan kemudahan-kemudahan buat masyarakat secara umum,” katanya.
“Kami memahami walaupun daerah itu zona merah, tapi ASN itu harus tetap produktif, ASN harus melayani masyarakat, harus sehat, ASN harus menerapkan protokol kesehatan. Itu prinsip kementerian/lembaga maupun swasta,” tambah Tjahjo.
Namun, Tjahjo menambahkan pihaknya menyerahkan kepada kementerian/lembaga termasuk swasta jika posisi Covid-19 sudah mengkhawatirkan.
Baca Juga: Libur Nasional dan Cuti Bersama Direvisi, Menpan RB: Hak Cuti ASN Sementara Ditiadakan
“Seandainya tingkat stafnya atau pimpinannya itu sudah pada posisi yang mengkhawatirkan adanya pandemi Covid ini, kami serahkan pada kementerian/lembaga termasuk swasta ya, walau itu bukan lingkup kami,” katanya.
“Menterinya atau sekjennya memutuskan mau 75% kerja di kantor atau 90% kerja di kantor silakan, tetapi jangan menggunakan istilah lockdown. Karena kalau lockdown harus mereka tutup, tidak bekerja semua, padahal di rumah prinsipnya kerja mendapat arahan dari pimpinan bisa lewat inovasi-inovasi,” tutup Tjahjo.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV