Penguatan PPKM Mikro, Menkes Sebut Mobilitas Masyarakat Zona Merah Dibatasi Hingga 100 Persen
Kesehatan | 22 Juni 2021, 12:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro selama 2 minggu kedepan, mulai tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Kebijakan ini dilakukan menyusul lonjakan kasus Covid-19 yang tinggi di sejumlah daerah di Indonesia pasca-libur lebaran 2021.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan dalam pengendalian laju penularan Covid-19, akan dilakukan pengetatan dalam PPKM mikro.
Sebab itu, akan ada pembatasan mobilitas dan interaksi masyarakat terutama di wilayah-wilayah yang sudah masuk dalam kategori zona merah (tingkat penularan tinggi).
''Kita akan membatasi pergerakan sehingga mengurangi antara 75-100 persen mobilitas, tergantung jenis kegiatan dan jenis daerahnya,'' kata Budi dikuitp dari laman Kemenkes, Selasa (22/6/2021).
Baca Juga: Menkes Sebut Capaian 700 Ribu Dosis Vaksinasi per Hari
Tak hanya membatasi mobilitas masyarakat, penguatan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) juga akan terus digencarkan selama pengetatan PPKM mikro.
Mengingat banyaknya kasus yang didominasi oleh klaster keluarga membuat skala penyebarannya jauh lebih besar.
''Untuk orang-orang yang terkena itu segera dites karena banyak klaster keluarga, satu RT segera saja di tes semua untuk kita bisa pastikan siapa yang terkena (positif) dan siapa yang tidak," ujar dia.
Kemudian, lanjut Budi, jika sudah lebih dari 5 rumah yang terkonfirmasi positif maka akan dilakukan penyekatan secara spesifik untuk di level RT tersebut.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV