> >

Anies Minta Perusahaan Non-Esensial dan Non-Kritikal Ikut Tanggung Jawab Lindungi Sesama

Peristiwa | 7 Juli 2021, 00:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sidak kantor perusahaan Ray White Indonesia di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat, lantaran memaksa karyawan masuk kantor di masa PPKM darurat, Selasa (6/7/2021) (Sumber: Tangkapan layar Instagram @aniesbaswedan)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemprov DKI Jakarta mengingatkan perusahaan non-esensial dan non-kritikal untuk mentaati aturan dalam PPKM Darurat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan aturan PPKM Darurat bukan sekedar tata tertib tapi juga tanggung jawab kemanusiaan.

Untuk itu setiap perusahaan non-esensial dan non-kritikal diminta ikut bertangung jawab melindungi sesama dan para pekerja.

Baca Juga: Detik-detik Anies Sidak dan Marahi Manajer Kantor Non-Esensial yang Tetap Buka

Anies menegaskan jika perusahaan non-esensial dan non-kritikal tidak ikut bertangung jawab menjaga sesama, maka Pemprov DKI akan menerapkan sanksi tegas.

“Yang melanggar langsung kami segel, ditutup kantornya, semua karyawannya dipulangkan untuk bekerja dari rumah dan pemilik/manajer kantor diproses hukum oleh kepolisian,” ujar Anies melalui akun Instagram pribadinya, Selasa (6/7/2021).

Anies juga mengajak masyarakat untuk melaporkan perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang masih mempekerjakan karyawan di kantor ke aplikasi JAKI.

Langkah ini dilakukan agar semua orang ikut menjaga pelaksanaan PPKM Darurat untuk menekan kasus Covid-19 yang dua pekan terakhir mengalami peningkatan.  

Baca Juga: Evaluasi PPKM Darurat, Wagub DKI: Karyawan Perusahaan Non-Esensial Jangan Dipaksa Masuk

“Bila tempat anda bekerja bukan sektor esensial, tapi masih masuk 100 persen atau sektor esensial tapi yang WFO lebih dari 50 persen, segera laporkan lewat JAKI secara anonim, kerahasiaan pelapor dijamin,” ujar Anies.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU