> >

Anies Minta Perusahaan Non-Esensial dan Non-Kritikal Ikut Tanggung Jawab Lindungi Sesama

Peristiwa | 7 Juli 2021, 00:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sidak kantor perusahaan Ray White Indonesia di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat, lantaran memaksa karyawan masuk kantor di masa PPKM darurat, Selasa (6/7/2021) (Sumber: Tangkapan layar Instagram @aniesbaswedan)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemprov DKI Jakarta mengingatkan perusahaan non-esensial dan non-kritikal untuk mentaati aturan dalam PPKM Darurat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan aturan PPKM Darurat bukan sekedar tata tertib tapi juga tanggung jawab kemanusiaan.

Untuk itu setiap perusahaan non-esensial dan non-kritikal diminta ikut bertangung jawab melindungi sesama dan para pekerja.

Baca Juga: Detik-detik Anies Sidak dan Marahi Manajer Kantor Non-Esensial yang Tetap Buka

Anies menegaskan jika perusahaan non-esensial dan non-kritikal tidak ikut bertangung jawab menjaga sesama, maka Pemprov DKI akan menerapkan sanksi tegas.

“Yang melanggar langsung kami segel, ditutup kantornya, semua karyawannya dipulangkan untuk bekerja dari rumah dan pemilik/manajer kantor diproses hukum oleh kepolisian,” ujar Anies melalui akun Instagram pribadinya, Selasa (6/7/2021).

Anies juga mengajak masyarakat untuk melaporkan perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang masih mempekerjakan karyawan di kantor ke aplikasi JAKI.

Langkah ini dilakukan agar semua orang ikut menjaga pelaksanaan PPKM Darurat untuk menekan kasus Covid-19 yang dua pekan terakhir mengalami peningkatan.  

Baca Juga: Evaluasi PPKM Darurat, Wagub DKI: Karyawan Perusahaan Non-Esensial Jangan Dipaksa Masuk

“Bila tempat anda bekerja bukan sektor esensial, tapi masih masuk 100 persen atau sektor esensial tapi yang WFO lebih dari 50 persen, segera laporkan lewat JAKI secara anonim, kerahasiaan pelapor dijamin,” ujar Anies.

“Masa-masa sulit ini akan bisa lebih cepat selesai bila kita semua bekerja sama dengan disiplin menjaga keselamatan bersama,” imbuh mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu. 

Sebelumnya Anies Baswedan melakukan sidak ke sejumlah perusahaan yang berkantor di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga: Viral Disidak Anies, Equity Life: Kami Masuk Sektor Esensial

Dalam sidak tersebut Anies mendapati beberapa perusahaan melanggar PPKM Darurat.

Salah satu perusahaan bernama Ray White Indonesia yang kedapatan memaksa karyawan masuk kantor saat masa PPKM Darurat.

Anies pun memaksa karyawan pihak HRD perusahaan itu untuk menutup kantor dan memulangkan seluruh karyawan.

Kepada karyawan HRD, Anies menyatakan perusahaan yang memaksa pekerja masuk di masa PPKM Darurat sebagai pihak tak bertanggung jawab.

"Bu Diana dan perusahaan Ibu tidak bertanggung jawab. Ini bukan soal untung rugi. Ini soal nyawa, dan orang-orang seperti ibu ini yang egois," ujar Anies kepada seorang wanita yang diketahui adalah pimpinan HRD di perusahaan tersebut. 

Baca Juga: Dorong Para Pengusaha Fasilitasi Vaksinasi Buruh, Menaker: Jangan Manfaatkan PPKM Darurat untuk PHK

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU