> >

ICW: Selama Proses Perkara Bansos, KPK Selalu Melakukan Kejanggalan

Hukum | 30 Juli 2021, 19:51 WIB
Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara tiba di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap bantuan sosial (Bansos) di Kemensos. (Sumber: Kompas/Heru Sri Kumoro)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu melakukan kejanggalan selama proses penanganan perkara korupsi bantuan sosial dengan terdakwa Juliari P Batubara.

Demikian Peneliti ICW Kurnia Ramadhana merespons tuntutan Jaksa KPK terhadap Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara yang merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

“KPK selalu melakukan kejanggalan dan memunculkan pertanyaan publik selama proses pemeriksaan praktik bansos tersebut,” kata Kurnia Ramadhana, Jumat (30/7/2021).

Dalam pernyataannya, Kurnia Ramadhana mengatakan tuntutan hukuman Jaksa KPK terhadap Juliari P Batubara terlalu rendah dan membuat sakit hati banyak pihak.

Kurnia menuturkan ICW berpendapat, hukuman yang tepat bagi Juliari P Batubara adalah pidana seumur hidup.

Baca Juga: Juliari Dituntut 11 Tahun Bui, ICW: Pimpinan KPK Cuma Sesumbar akan Hukum Berat Koruptor Bansos

“Menurut kami paling pantas ialah pidana seumur hidup. Ada empat argumentasi sebelum kami tiba pada kesimpulan itu,” ujarnya Kurnia Ramadhana.

Pertama, kata Kurnia, Juliari P Batubara melakukan kejahatan saat menjabat sebagai pejabat publik.

“Sesuai undang-undang harus ada pemberatan,” tegas Kurnia Ramadhana.

Kedua, sambung Kurnia Ramadhana, dugaan korupsi yang dilakukan oleh Juliari P Batubara dilakukan di tengah situasi pandemi Covid-19.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU