> >

ICW: Selama Proses Perkara Bansos, KPK Selalu Melakukan Kejanggalan

Hukum | 30 Juli 2021, 19:51 WIB
Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara tiba di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap bantuan sosial (Bansos) di Kemensos. (Sumber: Kompas/Heru Sri Kumoro)

“Di saat kesehatan masyarakat menurun dan perekpnomian menurun tajam,” ujarnya.

Ketiga, Kurnia menyampaikan dalam cermat ICW hingga saat ini Juliari P Batubara tidak mengakui sejumlah dakwaan atas perbuatannya pada perkara bansos.

Baca Juga: ICW: Tuntutan Jaksa KPK Terhadap Terdakwa Korupsi Bansos Juliari Batubara Mencurigakan

Di samping itu, keempat, Kurnia mengatakan pasal yang digunakan KPK pada dasarnya memungkinkan untuk dijatuhi hukuman seumur hidup.

“Maka dari itu kami mendorong majelis hakim bisa menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dan itu sangat adil kepada masyarakat Indonesia khususnya warga Jabodetabek yang terkena korupsi itu,” kata Kurnia Ramadhana.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum KPK hanya menuntut 11 tahun penjara kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Selain itu, tuntutan lainnya adalah denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juga pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU