> >

Polri Beberkan Alasan di Balik Harun Masiku Tak Terdaftar di Situs Interpol

Hukum | 10 Agustus 2021, 16:44 WIB
Foto daftar pencarian orang Harun Masiku di webside KPK. Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan pada 9 Januari 2020. (Sumber: KPK.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengatakan, tidak masuknya nama mantan caleg PDIP Harun Masiku dalam situs resmi National Central Bureau (NCB) Interpol setelah diterbitkannya "red notice" adalah persolan teknis.

Yakni, penyidik Polri maupun KPK yang tidak memilih kolom publikasi untuk umum "red notice" Harun Masiku yang ada pada kolom bawah situs Interpol Lyon.

Demikian Sekretaris NCB Hubungan Internasional (Hubiter) Polri Brigjen Pol Amur Chandra di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, seperti dikutip dari Antara (9/8/2021).

“Dalam mekanisme kami meminta kepada Interpol dalam menerbitkan 'red notice' itu, pada kolom bawah Interpol Lyon itu menyertakan dua kolom permintaan apakah 'red notice' itu di-publish atau tidak, pilihan itu tergantung penyidik kami yang meminta,” jelas Amur.

Baca Juga: Harun Masiku Tak Terdaftar Buron Interpol, MAKI: Ini Tamparan Keras Bagi KPK

Amur lebih lanjut menjelaskan, meskipun Harun Masiku tidak ada dalam situs resmi National Central Bureau (NCB) Interpol. Namun, lanjut Amur, data Harun Masiku sudah masuk dalam jaringan 427 Interpol yang tersebar ke 124 negara anggota dan data tersebut masuk ke dalam data setiap pintu perlintasan.

“Jadi pada saat itu penyidik minta tidak untuk di-publish tentunya keinginan untuk percepatan,” ujar Amur.

Sebab, kata Amur, jika red notice Harun Masiku di-publish akan ada pertanyaan dari Interpol Lyon yang berkedudukan di Prancis yang dikhawatirkan memperlambat proses pencekalan Harun Masiku.

“Apabila minta di-publish nanti Intepol Lyon akan bertanya kembali ke penyidik, kenapa ini minta di-publish apakah ini perkara yang sangat besar dan memerlukan penanganan segera,” jelasnya.

“Banyak nanti akan 'tiktoknya', pertanyaan berulang kembali, sedangkan penyidik yang inginkan percepatan.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU