> >

Interpol Tidak Terbitkan Red Notice, Polri Terkendala Tangkap Jozeph Paul Zhang

Hukum | 19 Agustus 2021, 06:36 WIB
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, permintaan red notice untuk tersangka kasus dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang tidak direspons oleh Interpol.

Akibatnya, upaya pengejaran dan penangkapan terhadap Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono alis JPZ atau SPS menjadi terkendala.

“Kami terkendala yuridiksi," kata Komjen Agus Andrianto seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (18/8/2021).

Dijelaskan Komjen Agus Andrianto, sejak video Jozeph Paul Zhang viral di media sosial karena mengaku sebagai nabi ke-26, Polri telah memproses kasusnya. Dengan menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dan memburu keberadaannya.

Tak hanya itu, Polri juga mengajukan red notice terhadap tersangka Jozeph Paul Zhang yang diduga berada di luar negeri. Namun red notice yang diajukan untuk buronan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono tidak kunjung terbit.

Baca Juga: Meski Tak Terpublikasi, Red Notice Harun Masiku Telah Direspon Sejumlah Negara Anggota Interpol

Dalam dugaan Polri, Komjen Agus Adrianto mengatakan Jozeph Paul Zhang telah keluar dari Indonesia menuju Hong Kong dan menetap di negara yang bukan yuridiksi Polri, seperti Belanda dan Jerman.

Atas dugaan ini, Agus menuturkan Polri masih menunggu kepastian dari otoritas negara setempat yang dicurigai menjadi lokasi tinggal Jozeph Paul Zhang.

“Ya, menunggu karena dari Interpol juga belum ada, lewat jalur diplomatik juga belum ada perkembangan,” jelas Agus.

Sebagai informasi, perkara ini bermula dari sebuah video viral dimana seorang Youtuber bernama Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU