> >

Interpol Tidak Terbitkan Red Notice, Polri Terkendala Tangkap Jozeph Paul Zhang

Hukum | 19 Agustus 2021, 06:36 WIB
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang (Sumber: Kompas.com)

Pengakuannya Jozeph Paul Zhang disampaikannya dalam forum diskusi zoom yang disiarkan di kanal YouTube pribadinya dengan tema "Puasa Lalim Islam".

Baca Juga: MAKI Pesimis Harun Masiku Tertangkap: Pengumuman KPK Interpol Terbitkan Red Notice Cuma Lip Service

Dalam video tersebut, Jozeph membuat sayembara bagi siapa saja yang melaporkannya kepada polisi dengan mengaku sebagai nabi ke-26.

Merespons video tersebut, Polri sudah berupaya menindak pelaku penodaan agama Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono alis JPZ atau SPS.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua pasal sekaligus untuk tersangka Jozeph Paul Zhang. Yakni, Pasal 156 Huruf a KUHP tentang penodaan agama dan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 5 tahun penjara.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU