> >

Menaker Minta Sektor Esensial Patuhi Prokes: Jika Ditemukan Kasus Positif, Perusahaan Ditutup 5 Hari

Sosial | 28 Agustus 2021, 07:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Sumber: Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta seluruh perusahaan sektor esensial untuk mematuhi penerapan protokol kesehatan (prokes).

Hal ini penting dilakukan agar tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19, mengingat pekerja/buruh pada perusahaan sektor esensial tidak melakukan work from home (WFH). 

Pernyataan ini ia sampaikan saat meninjau penerapan protokol kesehatan di PT Panasonic Gobel Solutions Manufacturing Indonesia, Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (27/8/2021). 

"Kita harus pastikan protokol kesehatan itu berjalan dengan baik dan sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi," kata Ida dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (28/8/2021).

Menaker RI ini kemudian kembali mewanti-wanti perusahaan untuk memastikan penerapan prokes benar-benar dijalankan secara ketat, menyusul relaksasi yang diberikan oleh pemerintah kepada sektor esensial ini. 

Dia menekankan apabila ditemukan kasus Covid-19, maka perusahaan wajib ditutup kembali selama lima hari.  

"Jika ada pekerjanya yang ditemukan positif, maka perusahaan akan tutup selama 5 hari," tegasnya. 

Baca Juga: Kurangi Pengangguran, Kemnaker Luncurkan Pilot Project Perluasan Kerja Berbasis Kawasan

Untuk itu, dalam kunjungan kerjanya ke Pasuruan, Jawa Timur, Ida bersama LKS Tripartit Nasional ingin melihat secara langsung penerapan protokol kesehatan di Panasonic ini. 

Ida menuturkan, perusahaan tersebut salah satu sektor esensial yang diperbolehkan untuk buka kembali dengan prokes yang ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Laman Kementerian Ketenagakerjaan


TERBARU