> >

117 Guru Besar UI Kirim Surat ke Jokowi, Minta Statuta Hasil Revisi Dibatalkan

Peristiwa | 30 Agustus 2021, 15:13 WIB
Gedung Rektorat Universitas Indonesia (UI) (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 117 Guru Besar Universitas Indonesia (UI) layangkan surat kepada Presiden Joko Widodo meminta agar pemberlakuan Statuta UI hasil revisi yang tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 75 tahun 2021 tentang Statuta UI dibatalkan. 

Sebelumnya diberitakan, Statuta UI hasil revisi tersebut menimbulkan pro dan kontra karena salah satu pasalnya mengizinkan rektor UI merangkap jabatan.

"Bapak Presiden yang kami hormati, penerbitan PP 75 /2021 sebagai pengganti PP 68/ 2013, menimbulkan pro kontra yang dikesankan oleh publik sebagai isu rangkap jabatan Rektor UI semata," tulis surat tersebut, dikutip Senin (30/8/2021). 

Namun, pada surat bertanggal 13 Agustus 2021 yang ditujukan kepada Presiden Jokowi tersebut mengatakan, Statuta UI hasil revisi menimbulkan disharmoni lebih jauh bagi perangkat kampus UI. 

"Padahal jika dikaji lebih teliti dan mendalam, PP 75/2021 tersebut jika dilaksanakan akan mengakibatkan disharmoni antara Eksekutif, Dewan Guru Besar (DGB), Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan, sehingga tidak akan menyumbang bagi kemajuan UI dan bangsa Indonesia," tulis surat tersebut. 

Baca Juga: Mahasiswa hingga Guru Besar Surati 5 Menteri Minta Statuta UI Hasil Revisi Dicabut

Guru Besar Hukum, Masyarakat, dan Pembangunan, Sulistyowati Irianto, membenarkan surat tersebut dan menjelaskan bahwa  ada cacat prosedur penetapan statuta itu.

Sebelumnya, UI telah membentuk Tim Revisi Statuta UI (PP 68/2013), dengan anggota terdiri dari wakil-wakil 4 organ UI, yaitu Eksekutif, MWA, SA, dan DGB.

Tim ini telah menyelesaikan draf perubahan statuta UI pada 26 Juni 2020 dengan materi yang sudah disetujui bersama.

Namun, terbit PP 75/2021 pada Juli 2021 sebagai pengganti dan bukan perubahan PP 68/2013 di mana tim revisi Statuta UI tidak disertakan dalam pembuatan keputusan. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU