> >

Tiada Henti Menerima Tudingan, Gerakan Pembatalan Statuta UI yang Baru Terus Digencarkan

Hukum | 6 September 2021, 02:05 WIB
Ilustrasi kampus Universitas Indonesia (UI). (Sumber: Tribunnews.com/Herudin)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gencarnya gerakan untuk membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (Statuta UI) melahirkan sejumlah tudingan.

Direktur Institute for Democracy, Security, and Strategic Studies (IDESSS) Reni Suwarso mengatakan, gerakan yang disokong oleh elemen-elemen kampus UI tersebut nyatanya memang banyak disalahartikan.

"Sangat penting (untuk dicermati) bahwa gerakan pembatalan PP Nomor 75 Tahun 2021 yang cacat prosedur, formil, dan materiil bukan seperti yang dituduhkan," kata Reni dalam webinar PP 75/2021: Surat Lima Menteri, Minggu (5/9/2021).

Ungkap Reni, ada tuduhan yang menyatakan bahwa gerakan tersebut sering dipandang sebagai bentuk atau sikap anti-rektor, bahkan juga anti-presiden.

Baca Juga: Menyibak Kejanggalan demi Kejanggalan dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI

"Ini bukan (gerakan) anti-rektor. (Karena) kami tidak ingin menuntut Bapak Rektor UI (Ari Kuncoro) mundur dari jabatannya," jelas Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI itu.

Namun, pada saat yang sama, Reni menerangkan bahwa civitas akademika UI tidak mendukung keberlanjutan penerapan PP Nomor 75 Tahun 2021.

Reni juga menegaskan, tidak ada hubungan antara penolakan PP Nomor 75 Tahun 2021 dengan tuduhan anti-presiden.

"Kami juga tidak (bersikap) anti kepada Presiden Jokowi (Joko Widodo), walaupun Pak Jokowi yang menandatangani PP Nomor 75 Tahun 2021. Dua hal itu berbeda," ujarnya.

Baca Juga: Dewan Guru Besar UI Minta Jokowi Batalkan Statuta Hasil Revisi, Sorot Rangkap Jabatan Rektor

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU