Jokowi Teken PP Disiplin PNS, Pegawai Tidak Netral Dalam Pemilu Dipecat
Berita utama | 14 September 2021, 17:43 WIBTerakhir, terbukti memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
“Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan. Dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV