> >

Jokowi Teken PP Disiplin PNS, Pegawai Tidak Netral Dalam Pemilu Dipecat

Berita utama | 14 September 2021, 17:43 WIB
Ilustrasi pemilu. (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti tidak bersikap netral dalam pemilihan umum terancam mendapat sanksi hukuman disiplin sedang hingga pemecatan.

Demikian ketentuan dalam Peraturan Pemerintah no 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam PP no 94, kategori hukuman disiplin sedang diberikan apabila PNS terbukti memberikan dukungan dalam pemilu.

Baik terhadap kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara menjadi peserta kampanye dan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.

Baca Juga: Jokowi Teken PP Baru, ASN Bolos Kerja Bisa Diberhentikan

“Jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 (enam) bulan. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 (sembilan) bulan. Atau Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 (dua belas) bulan,” dikutip KOMPAS TV, Selasa (14/9/2021).

Sementara untuk hukuman disiplin berat diberikan apabila PNS terbukti sebagai peserta kampanye dan mengerahkan PNS lain. Kemudian terbukti sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Selain itu, terbukti membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Baca Juga: Jokowi Teken PP Baru, Wajibkan PNS Lapor Harta Kekayaan

Lalu, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Terakhir, terbukti memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

“Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan. Dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.”

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU