> >

4 Fakta Kasus Holywings Kemang hingga Polisi Tetapkan Manajer Jadi Tersangka

Hukum | 17 September 2021, 17:27 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel kafe Holywings Kemang, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Minggu (5/9/2021) malam (Sumber: KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan sejumlah fakta terkait pelanggaran yang dilakukan manajer Holywings inisial JAS.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan pada Minggu (5/9/2021) dini hari pekan lalu. Berikut sejumlah fakta kasus tersebut menurut Yusri.

Baca juga: Manager Holywings Kemang Jadi Tersangka Kasus Kerumunan, Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara

1. Pelanggaran Berulang

Yusri mengatakan bahwa tersangka melakukan pelanggaran berulang hingga disanksi oleh Satpol PP.

"Tersangka selaku manajer outlet Holywings Kemang tersebut telah diberikan sanksi Satpol PP pada saat itu sebanyak tiga kali dari Februari, Maret, dan September 2021," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021).

2. Tak Ada Scan Barcode PeduliLindungi

Yusri juga menyebut bahwa tersangka selaku manajemen kafe tidak menerapkan sistem scan barcode PeduliLindungi bagi pengunjung.

Padahal, kata Yusri, scan barcode PeduliLindungi menjadi syarat operasional kafe selama Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

"Manajer tidak memiliki scan barcode QR PeduliLindungi yang memang kewajibannya disiapkan oleh masing-masing kafe, mal, dan restoran yang ada. Jadi tiap ada kegiatan apapun harus ada barcode QR PeduliLindungi supaya dia masuk ke dalam itu orang-orang yang sudah tervaksin," jelas Yusri.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU