> >

4 Fakta Kasus Holywings Kemang hingga Polisi Tetapkan Manajer Jadi Tersangka

Hukum | 17 September 2021, 17:27 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel kafe Holywings Kemang, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Minggu (5/9/2021) malam (Sumber: KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)

Baca juga: Holywings Kemang Ditutup Sementara, Nikita Mirzani Ungkap Dampak ke Karyawannya

3. Langgar Aturan Internal Holywings

Kemudian, lanjut Yusri, tersangka juga melanggar aturan yang diterapkan oleh internal PT Holywings.

"Di mana pernah sudah dikeluarkan oleh PT Holywings ini memberikan imbauan kepada seluruh outlet melalui surat internal tertanggal 4 Agustus 2021. Ini yang kemudian dijadikan persangkaan," ungap Yusri.

4. Tersangka Terancam Penjara 1 Tahun

Adapun Polisi menetapkan Manager Outlet Holywings Kemang JAS sebagai tersangka kasus kerumunan.

Dalam perkara ini, JAS dijerat sejumlah pasal yaitu selain UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit penyakit menular, ia juga dikenai pasal 216 dan pasal 218 KUHP.

"Ancamannya tertinggi satu tahun penjara," ucap Yusri.

Baca Juga: Usai Holywings, Kali Ini Giliran A/A Bar Ditutup Satpol PP: Langgar Aturan Jam Operasi PPKM Level 3

Penulis : Baitur Rohman Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU