> >

MAKI Menduga Ada Pihak Eksternal Pertamina yang Untung dengan Pembelian LNG dari Mozambik

Hukum | 5 Oktober 2021, 11:55 WIB
Ilustrasi Pertamina. (Sumber: ANTARA/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga ada pihak eksternal Pertamina yang ikut mendapatkan keuntungan pembelian LNG dari Mozambik.

Untuk itu, MAKI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya memproses orang-orang di internal Pertamina, tapi juga pihak eksternal.

Demikian Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman merespons peralihan penanganan perkara pidana korupsi pembelian LNG, di PT. Pertamina (Persero) dari Kejaksaan Agung ke KPK kepada Kompas TV, Selasa (5/10/2021).

“Saya menduga ada family-family oknum pejabat yang ikut mengatur dan juga ikut menikmati hasil dari dugaan korupsi perkara ini. Artinya orang ini di luar Pertamina,” ujarnya.

Bagi MAKI, KPK harus bekerja menyentuh semua aspek dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian LNG, di PT. Pertamina (Persero).

Baca Juga: Kejagung Serahkan Kasus LNG Pertamina yang Diduga Rugikan Negara Rp2 Triliun ke KPK

“Artinya dugaan kerugian negara harus menyentuh dua aspek, satu tentang dugaan kerugian transaksi jual belinya sekitar Rp2 triliun,” kata Boyamin.

“Dan juga kemudian dugaan kerugian terkait dengan bonus yang dibayarkan kepada direksi anak perusahaan dari Pertamina yang sekitar 200 miliar dari proses pengadaan jual beli LNG dari Mozambik,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Boyamin dalam keterangannya juga meminta KPK untuk menerapkan pasal pencucian uang perkara pidana korupsi pembelian LNG, di PT. Pertamina (Persero).

“Dalam rangka untuk mengejar seluruh aliran dana dan kemudian dalam rangka mengembalikan kerugian negara yang sekitar Rp2,2 triliun tadi jadi harus dikenakan pasal pencucian uang,” ujarnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU