> >

MAKI Menduga Ada Pihak Eksternal Pertamina yang Untung dengan Pembelian LNG dari Mozambik

Hukum | 5 Oktober 2021, 11:55 WIB
Ilustrasi Pertamina. (Sumber: ANTARA/Kompas TV)

Boyamin lebih lanjut menegaskan akan mengajukan praperadilan, jika KPK tidak memproses dua kerugian dalam perkara pidana korupsi pembelian LNG, di PT. Pertamina (Persero).

Hal tersebut, menurut Boyamin Saiman dilakukan sebagai bentuk pengawalan dalam perkara ini.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Sumber: KOMPAS.com)

“Kalau nanti kemudian KPK hanya memproses salah satu dari kerugian misalnya hanya yang kecil Rp200 miliar atau hanya memproses orang yang diduga terlibat hanya orang-orang internal, sementara eksternal tidak ditangani, maka ya saya justru akan melakukan gugatan sebagai bentuk pengawalan gugatan praperadilan,” tegas Boyamin.

Baca Juga: Naik Turun, Ini Daftar Harga BBM Pertamina di 34 Provinsi Bulan Oktober 2021

Tidak hanya itu, Boyamin juga menekankan kepada KPK untuk bekerja cepat menetapkan tersangka dalam perkara pidana korupsi pembelian LNG, di PT. Pertamina (Persero).

Mengingat proses penanganan perkara di Kejaksaan Agung sudah pada tahap penyidikan.

“Karena ini KPK maka harus cepat, segera melakukan penyidikan, menetapkan tersangka dan menahan dan saya beri deadline hanya maksimal 1 bulan. Kalau lebih dari 1 bulan, maka bulan kedua nanti artinya kalau ini bulan Oktober maka bulan November maksimal Desember akan saya gugatan praperadilan,” tandas Boyamin.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU