> >

Korban Penganiayaan Jadi Tersangka, Polda Sumut Copot Jabatan Kapolsek Percut Sei Tuan

Peristiwa | 14 Oktober 2021, 02:05 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu dicopot dari jabatannya usai menetapkan korban penganiayaan preman menjadi tersangka. (Sumber: Tribunnews.com)

MEDAN, KOMPAS.TV - Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu dicopot dari jabatannya usai menetapkan korban penganiayaan preman menjadi tersangka.

Litiwari Iman Gea, pedagang di Pasar Gambir, Deli Serdang, Sumatera Utara, ditetapkan menjadi tersangka setelah melaporkan aduannya kepada Polsek Percut Sei Tuan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu dicopot dari jabatannya.

"Iyaa benar jadi kapolsek Percut Sei Tuan dicopot," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dikutip dari Tribunmedan.com, Rabu (13/10/2021).

Lebih lanjut, Hadi mengatakan, pencopotan itu merupakan tindakan tegas dari Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak atas kejadian yang heboh karena pelapor bernama Litiwari Iman Gea yang mengaku dianiaya malah jadi tersangka.

Sebelumnya, Kanit Reskrim kepolisian sektor (polsek) Percut Seit Tuan, Deli Serdang, Sumatra Utara dicopot dari jabatannya. Demikian diumumkan Mabes Polri pada Rabu (13/10/2021).

Polri menyebut kepala unit itu dicopot karena tidak profesional dalam melakukan penyidikan.

Anggota polsek itu tidak profesional dalam menangani kasus penganiayaan di Pasar Gambir, Percut Sei Tuan. Pasalnya, korban penganiayaan justru menjadi tersangka setelah dilaporkan balik oleh pelaku.

Baca Juga: Korban Penganiayaan Jadi Tersangka, Kanit Reskrim Percut Sei Tuan Dicopot karena Tidak Profesional

Sebelumnya, pedagang perempuan bernama Litiwari Iman Gea yang dianiaya preman di Pasar Gambir Tembung, Deli Serdang, Sumatera Utara, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU