> >

Korban Penganiayaan Jadi Tersangka, Polda Sumut Copot Jabatan Kapolsek Percut Sei Tuan

Peristiwa | 14 Oktober 2021, 02:05 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu dicopot dari jabatannya usai menetapkan korban penganiayaan preman menjadi tersangka. (Sumber: Tribunnews.com)

Sebelum dinyatakan sebagai tersangka, Gea mengaku sempat didatangi oleh seorang anggota TNI/Polri yang mengaku sebagai kerabat pelaku penganiayaan.

Aparat itu, kata dia, memintanya untuk membatalkan laporan penganiayaan ke Polsek Percut Sei Tuan dan meminta diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun, Gea menolak lantaran masih merasa trauma atas perlakuan preman tersebut dan ingin mendapatkan keadilan.

"Aku gak mau (damai). Waktu aku dipijak-pijak, ditendang, diludahi, seperti binatang. Aku gak terima. Makanya aku, gak menerima orang itu mau damai, harus ada keadilan," kata Gea kepada KOMPAS TV dalam program "Kompas Petang" dikutip Senin (11/10/2021).

Bahkan, menurut pengakuan Gea, dirinya didesak polisi dengan ancaman akan ditangkap  seperti  pelaku  penganiayaan.

"Waktu kami melapor ke polisi, kami dibilangi jangan teruskan laporan ini. Nanti sama-sama kalian ditangkap. Karena pelakunya sudah melapor juga. Kau nanti ditangkap juga. Siapa nanti yang akan mencari makanan untuk anak-anakmu," terang Gea sembari terisak.

Baca Juga: Suami Korban Penganiayaan Preman Ungkap Kejanggalan Mulai dari sebelum hingga setelah Lapor Polsek

Karena desakan itu, Gea sempat hendak mundur. Tetapi, katanya, ada seorang bapak dan ibu yang melarangnya.

"Nanti, seenak orang itu meminta-minta di tempat itu," kata Gea.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU