> >

Polisi: Cek Daftar Pinjol Legal di Website OJK Ini agar Tak Jadi Korban Pinjol Ilegal

Hukum | 15 Oktober 2021, 21:04 WIB
Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Mabes Polri meminta masyarakat agar teliti saat melakukan pinjaman pada perusahaan fintech lending atau pinjaman online (pinjol). Agar tak jadi korban pinjol ilegal, Polri menyarankan agar masyarakat mengecek daftar pinjol legal di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Sumber: Div Humas Polri)

Permintaan penyedia jasa pinjol untuk mengakses data, data kontak calon nasabah juga perlu diwaspadai. 

Sebab, dari sinilah penyedia pinjol mendapatkan akses legal yang kemudian digunakan untuk melakukan perundungan, bahkan menista para nasabah agar segera membayar tagihan. 

Selain itu, dari akses data yang telah didapat, penyedia pinjol dapat leluasa menyebar penawaran kepada nomor kontak yang didapat. 

"Aspek legal dan logis ini sebagai edukasi. Ketika masyarakat memahami, mudah-mudahan tidak ada korban yang terjadi lagi di masyarakat. Karena sebagian besar korban tidak memahami tentang karakter pinjol ilegal," ujar Ramadhan.

Baca Juga: Pinjol Ilegal di Yogyakarta yang Digerebek Polisi Operasikan 23 Aplikasi, Begini Cara Kelabui OJK

Selain mengunjungi webside OJK, masyarakat yang ingin mengetahui penyedia jasa pinjol terdaftar atau tidak, dapat menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU