> >

Polisi: Cek Daftar Pinjol Legal di Website OJK Ini agar Tak Jadi Korban Pinjol Ilegal

Hukum | 15 Oktober 2021, 21:04 WIB
Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Mabes Polri meminta masyarakat agar teliti saat melakukan pinjaman pada perusahaan fintech lending atau pinjaman online (pinjol). Agar tak jadi korban pinjol ilegal, Polri menyarankan agar masyarakat mengecek daftar pinjol legal di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Sumber: Div Humas Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mabes Polri meminta masyarakat teliti saat melakukan pinjaman pada perusahaan financial technology lending atau yang dikenal dengan pinjaman online (pinjol).

Hal ini untuk meminimalisir dampak yang akan diterima dari aplikasi pinjol yang digunakan.

Terlebih, belakangan marak laporan masyarakat menjadi korban ancaman dan tindakan paksa kolektor pinjol yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, saat ini terdapat 106 aplikasi pinjol yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: OJK, Polri, dan Kominfo Janji Ramai-Ramai Berantas Pinjol Ilegal di Indonesia

Sementara, lanjutnya, pihaknya sudah menutup lebih dari 3 ribu aplikasi pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

Menurut Ramadhan, pengetahuan terhadap pinjol legal ini penting diketahui oleh masyarakat agar tidak menjadi korban ancaman dan tindakan paksa pelaku kolektor pinjol ilegal.

"Jadi harus mengetahui penyedia jasa tersebut terdaftar di OJK atau tidak. Caranya bisa dicek di website OJK, di sana tercatat ada 106 pinjol legal. Ketika penawaran dari penyedia jasa tidak terdaftar, maka harus diabaikan,” ujar Ramadhan, Jumat (15/10/2021).

Lebih lanjut Ramadhan meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga rendah yang diajukan karyawan pinjol. 

Baca Juga: Ini Peran 3 Tersangka dari Perusahaan Pinjol Ilegal di Green Lake City

Permintaan penyedia jasa pinjol untuk mengakses data, data kontak calon nasabah juga perlu diwaspadai. 

Sebab, dari sinilah penyedia pinjol mendapatkan akses legal yang kemudian digunakan untuk melakukan perundungan, bahkan menista para nasabah agar segera membayar tagihan. 

Selain itu, dari akses data yang telah didapat, penyedia pinjol dapat leluasa menyebar penawaran kepada nomor kontak yang didapat. 

"Aspek legal dan logis ini sebagai edukasi. Ketika masyarakat memahami, mudah-mudahan tidak ada korban yang terjadi lagi di masyarakat. Karena sebagian besar korban tidak memahami tentang karakter pinjol ilegal," ujar Ramadhan.

Baca Juga: Pinjol Ilegal di Yogyakarta yang Digerebek Polisi Operasikan 23 Aplikasi, Begini Cara Kelabui OJK

Selain mengunjungi webside OJK, masyarakat yang ingin mengetahui penyedia jasa pinjol terdaftar atau tidak, dapat menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU