> >

Andi Gani soal Buruh Unjuk Rasa: Tidak Diharamkan, tapi Musyawarah Dulu

Berita utama | 29 Oktober 2021, 15:07 WIB
Ilustrasi buruh (Sumber: Antara )

“Sikap KSPSI, kami menuntut kenaikan upah di 2022. Kalau tidak terjadi kami menyusun langkah antisipatif,” tambah Gani.

Baca Juga: Istana Dikepung Aliansi Buruh dan Mahasiswa, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup Polisi

Lantas, dikonfirmasi berapa besaran kenaikan upah minimum tahunan yang pantas diberikan kepada buruh.

Gani mengatakan, kenaikan upah minimum tahunan untuk 2022 yang patut diberikan bagi buruh adalah antara 5-8 persen.

“Di antara 5 persen dan 8 persen. Tapi tergantung kemampuan perusahaan itu. Itu tuntutan kami. Serikat pekerja di perusahaan yang tau persis,” ujarnya.

“Kalau perusahaan untung kita harus berjuang. Kalau tidak mengalami hal yamg baik ya duduk bersama.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU