> >

Andi Gani soal Buruh Unjuk Rasa: Tidak Diharamkan, tapi Musyawarah Dulu

Berita utama | 29 Oktober 2021, 15:07 WIB
Ilustrasi buruh (Sumber: Antara )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, buruh melakukan unjuk rasa tidaklah diharamkan.

Tetapi, sebelum melakukan unjuk rasa buruh wajib melakukan musyawarah atau perundingan terlebih dahulu dengan pihak pengusaha atau perusahaan.

“SPSI sebagai konfederasi buruh terbesar. Kita selama ini melakukan aksi-aksi buruh terbesar dengan jumlah masif. Tapi, kami mengedepankan musyawarah dan mufakat. Kami meminta teman-teman pekerja di serikat tingkat perusahaan untuk melakukan perundingan dengan pihak pengusaha,” ujar Gani dalam keterangannya Jumat (29/10/2021).

“Kalau mentok dimediasi lagi. Kalau tidak ada kesepakatan, unjuk rasa merupakan pilihan yang tidak diharamkan. Saya tegaskan unjuk rasa bagi kami tidak diharamkan. Tapi musyawarah dulu. Jangan unjuk rasa baru musyawarah.”

Merespons tuntutan buruh yang disampaikan dalam aksi pada Kamis (28/10/2021).

Baca Juga: PKS: Pemerintah Harus Perhatikan Tuntutan Buruh, Jangan Hanya Kalangan Pengusaha

Gani mendukung tuntutan buruh soal kenaikan upah minimum pada 2022 untuk dinaikkan dan menurutnya itu kewajiban.

“Kita meminta di tahun 2022 ada kenaikan upah minimum dan itu wajib dilakukan. Karena di 2021 tidak ada kenaikan upah,” ucap Gani yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama PP Persero.

Soal kenaikan upah, Gani mengaku akan merundingkan bersama-sama dengan pemerintah dan pengusaha.

“Di berapa persen pengusaha mampu dan buruh dapat menerima. Tidak mungkin semua adu kuat dan tidak ada kesepakatan,” katanya.

“Sikap KSPSI, kami menuntut kenaikan upah di 2022. Kalau tidak terjadi kami menyusun langkah antisipatif,” tambah Gani.

Baca Juga: Istana Dikepung Aliansi Buruh dan Mahasiswa, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup Polisi

Lantas, dikonfirmasi berapa besaran kenaikan upah minimum tahunan yang pantas diberikan kepada buruh.

Gani mengatakan, kenaikan upah minimum tahunan untuk 2022 yang patut diberikan bagi buruh adalah antara 5-8 persen.

“Di antara 5 persen dan 8 persen. Tapi tergantung kemampuan perusahaan itu. Itu tuntutan kami. Serikat pekerja di perusahaan yang tau persis,” ujarnya.

“Kalau perusahaan untung kita harus berjuang. Kalau tidak mengalami hal yamg baik ya duduk bersama.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU