> >

Kisah di Balik Izin Presiden yang Membuat Arteria Dahlan Tak akan Penuhi Panggilan Polisi

Peristiwa | 25 November 2021, 12:43 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-P, Arteria Dahlan (Sumber: Tribunnews.com)

Panggilan paksa ini dilakukan dengan menggunakan kepolisian. Dijelaskan pula bahwa dalam menjalankan panggilan paksa, kepolisian dapat menyandera setiap orang untuk paling lama 30 hari. MK mengabulkan permohonan pemohon untuk membatalkan ketentuan soal pemanggilan paksa tersebut.


Nah,MK juga mengoreksi pasal 245 ayat (1). Pasal tersebut semula berbunyi: Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan. 

Baca Juga: Arteria Dahlan akan Cabut Laporan soal Cekcok dengan Anggiat Pasaribu?

Namun MK menilai pemeriksaan anggota DPR cukup mendapatkan izin Presiden, tanpa harus melalui pertimbangan dari MKD. MK pun menghapus frasa 'setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan' sehingga pasal tersebut berbunyi: 

Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden. 

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa MKD tidak ada relevansinya dan tidak tepat dilibatkan memberi pertimbangan dalam hal seorang anggota DPR hendak diperiksa penegak hukum. 

Setelah MK memutus, semua anggota DPR sepakat dan menghormati putusan MK. Inilah yang membuat Arteria tidak akan memenuhi panggilan polisi, tanpa izin presiden .

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU