> >

Catat Ya! Masyarakat yang Hendak Bepergian saat Natal dan Tahun Baru Wajib Punya SKM

Sosial | 27 November 2021, 04:05 WIB
Masyarakat yang hendak bepergian saat Nataru diwajibkan memiliki Surat Keluar Masuk (SKM).  (Sumber: KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA)

"Sebagai penanda bahwa dia sudah lolos dari Pos PPKM. Sudah swab antigen, vaksinasi dan sebagainya. Untuk memastikan yang keluar betul-betul clear," ujarnya.

"Jangan sampai yangg keluar masih membawa virus, nanti menularkan dan menjadi klaster baru," tutur Dedi. 

Dedi berujar ketentuan tersebut akan diterapkan polisi dalam rangka Operasi Lilin saat Nataru yang akan digelar mulai pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dia memaparkan aparat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan libur panjang tetap berpedoman kepada Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021.

Baca Juga: Survei Polri: 70 Persen Masyarakat Tetap Ingin Mudik saat Natal dan Tahun Baru

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU