> >

Catat Ya! Masyarakat yang Hendak Bepergian saat Natal dan Tahun Baru Wajib Punya SKM

Sosial | 27 November 2021, 04:05 WIB
Masyarakat yang hendak bepergian saat Nataru diwajibkan memiliki Surat Keluar Masuk (SKM).  (Sumber: KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan masyarakat yang akan bepergian selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) harus sudah memiliki Surat Keluar Masuk (SKM).

Nantinya, kata dia, SKM akan diperiksa oleh petugas yang berjaga di posko PPKM sebagai check point yang didirikan di sejumlah pintu tol serta di beberapa kawasan perbatasan wilayah.

"Polri juga di seluruh-seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai cek poin," kata Dedi di Mabes Polri, Jumat (26/11/2021). 

"Nah di situ nanti juga akan dicek apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM," lanjutnya.

SKM sebagai surat keterangan bepergian, lanjut Dedi, dikeluarkan oleh ketua RT setempat.

"Jadi setiap masyarakat yang akan bepergian itu harus melalui posko PPKM skala mikro. Nanti SKM dikeluarkan oleh ketua RT yakni surat keterangan bepergian," jelasnya. 

Lebih lanjut dia menuturkan, apabila masyarakat kedapatan tidak memiliki SKM saat diperiksa di posko tersebut, maka petugas akan melakukan tes swab antigen. 

Baca Juga: ASN Boleh kok Cuti dan Bepergian selama Periode Nataru, tapi ...

"Kalau misalnya dia nanti positif akan ditindaklanjuti PCR. Kalau misalnya SKM dia ada maka silakan melanjutkan perjalanan," ungkap Dedi. 

Dedi juga mengatakan bagi pengendara yang lolos pemeriksaan, akan diberikan stiker di kendaraan masyarakat. 

"Sebagai penanda bahwa dia sudah lolos dari Pos PPKM. Sudah swab antigen, vaksinasi dan sebagainya. Untuk memastikan yang keluar betul-betul clear," ujarnya.

"Jangan sampai yangg keluar masih membawa virus, nanti menularkan dan menjadi klaster baru," tutur Dedi. 

Dedi berujar ketentuan tersebut akan diterapkan polisi dalam rangka Operasi Lilin saat Nataru yang akan digelar mulai pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dia memaparkan aparat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan libur panjang tetap berpedoman kepada Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021.

Baca Juga: Survei Polri: 70 Persen Masyarakat Tetap Ingin Mudik saat Natal dan Tahun Baru

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU