> >

Ini 2 Syarat soal Karantina dari Pemerintah Saudi untuk Calon Jemaah Umrah Indonesia

Update | 30 November 2021, 17:10 WIB
Ilustrasi. Pemeritah Arab Saudi telah merilis aturan dan persyaratan terbaru tentang karantina untuk calon jemaah umrah yang akan menjalankan ibadah di negara tersebut. (Sumber: Dokumen Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah Arab Saudi telah merilis aturan dan persyaratan terbaru tentang karantina untuk calon jemaah umrah yang akan menjalankan ibadah di negara tersebut.

Melalui akun Twitter resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi @HajMinistry, pemerintah Arab Saudi  mengumuumkan syarat karantina dan vaksin untuk jemaah umrah terbaru.

Berikut syarat umrah terbaru dari pemerintah Arab Saudi:

1. Bagi jemaah umrah yang datang dari luar negeri dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik vaksin yang diakui Kerjaan Arab Saudi lengkap (dua dosis), diperbolehkan untuk langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina institusional.

Baca Juga: Dirut Garuda Soal Penerbangan Umrah: Enggak Mungkin Kita Kasih ke Asing!

2. Bagi jemaah umrah yang datang dari luar negeri dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntuk lengkap dua kali dengan vaksin yang diakui oleh WHO, diberlakukan karantina institusional selama 3 hari dan setelah 48 jam karantina institusional akan dilakukan tes laboratorium PCR dan setelah dinyatakan negatif langsung diperbolehkan melaksanakan umrah.

Sementara, Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas, melalui keterangan resminya di laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) RI, juga menjelaskan tentang syarat karantina dan vaksin untuk jemaah umrah.

Dia menyebut bahwa jemaah umrah asal Indonesia tidak harus telah menerima suntikan vaksin booster untuk bisa menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci.

Yaqut juga menjelaskan, otoritas penerbangan Arab Saudi juga telah memperbarui aturan penerbangan internasionalnya.

Per tanggal 1 Desember 2021, penerbangan dari Indonesia bisa langsung menuju ke Arab Saudi.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU