> >

Ini 2 Syarat soal Karantina dari Pemerintah Saudi untuk Calon Jemaah Umrah Indonesia

Update | 30 November 2021, 17:10 WIB
Ilustrasi. Pemeritah Arab Saudi telah merilis aturan dan persyaratan terbaru tentang karantina untuk calon jemaah umrah yang akan menjalankan ibadah di negara tersebut. (Sumber: Dokumen Kompas TV)

"Alhamdulillah, jelang kepulangan kunjungan kerja dari Arab Saudi, saya mendapat informasi resmi bahwa mulai pukul satu dini hari, pada Rabu 1 Desember 2021, warga Indonesia sudah diperbolehkan masuk ke Arab Saudi tanpa perlu melalui negara ke-3 selama 14 hari,” ujar dia.

Baca Juga: Mulai Besok, Jemaah Indonesia Sudah Bisa Umrah ke Tanah Suci

"Tidak lagi ada persyaratan(vaksin) booster, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan menjalani karantina institusional selama lima hari. Ini harus dipatuhi dan menjadi perhatian bersama,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) Zaky Zakaria Anshari mengatakan, Arab Saudi hanya mengakui empat jenis vaksin Covid-19.

“Empat saja (yaitu) Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Johnson & Johnson,” tutur dia kepada Kompas.com.

Meski begitu, kerajaan Arab Saudi tetap mengizinkan penerima vaksin Covid-19 yang disetujui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), termasuk Sinovac dan Sinopharm.

Untuk penerima vaksin Covid-19 tersebut, mereka tetap bisa umrah asalkan memegang visa umrah. Namun, mereka harus karantina selama tiga hari.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU