> >

Ini Syarat Dapatkan Vaksin Booster yang Bisa Cegah Varian Omicron

Update corona | 1 Desember 2021, 09:12 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. Pemerintah masih mempertimbangkan memberikan vaksin booster atau dosis ketiga untuk menangkal penyebaran varian Omicron. (Sumber: Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris)

Dalam 130 hari terakhir atau lebih dari 4 bulan, kasus Covid-19 di Indonesia sudah turun 99,03 persen dari puncak penyebaran varian Delta yang dimulai Juli lalu. Namun pemerintah tidak ingin lengah dan sedang menyiapkan strategi kebijakan berlapis. Yakni pembatasan kegiatan masyarakat yang sesuai dengan kondisi kasus, seperti PPKM Level 3 pada momen Natal dan Tahun Baru.

Khusus untuk varian Omicron, pemerintah telah melarang perjalanan dari 11 negara Afrika dan Hong Kong masuk ke Indonesia.

Pemberian visa ditangguhkan sementara kepada WNA dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.

Baca Juga: Dirut Garuda Soal Penerbangan Umrah: Enggak Mungkin Kita Kasih ke Asing!

Sementara WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari.

Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU