> >

Ini Syarat Dapatkan Vaksin Booster yang Bisa Cegah Varian Omicron

Update corona | 1 Desember 2021, 09:12 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. Pemerintah masih mempertimbangkan memberikan vaksin booster atau dosis ketiga untuk menangkal penyebaran varian Omicron. (Sumber: Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Juru Bicara dan Ketua Tim Pakar Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan, pemerintah tengah mempertimbangkan memberikan vaksin booster untuk menangkal varian Covid-19 asal Afrika Selatan, Omicron.

Menurut Wiku, jika nanti pemerintah resmi memberikan vaksin dosis ketiga, masyarakat yang menerimanya sudah harus menyelesaikan vaksin dosis pertama dan kedua.

"Dosis satu dan dua, (vaksinasi) lengkap harus dilakukan. Setelah itu diukur, jika tingkat imunitasnya masih ada, maka tidak perlu dosis ketiga. Tapi kalau imunitasnya sudah menurun, baru kita ke dosis tiga. Pastikan dulu dosis satu dan dua sudah terpenuhi," kata Wiku seperti dikutip dari Antara, Selasa (1/12/2021).

Ia menyampaikan, vaksinasi hanyalah 1 dari 3 upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah penyebaran varian Omicron.

Baca Juga: Varian Omicron Merebak, Saham Produsen Vaksin Diburu Investor

"Saya ingin mengingatkan masyarakat bahwa cara mencegah (penularan) secara kolektif supaya tidak tertular oleh COVID-19 itu ada tiga; yaitu protokol kesehatan yang ketat dan dispilin; 3T yang meliputi testing, tracing, dan treatment; dan juga vaksinasi," ujar Wiku.

"Vaksinasi bukan satu-satunya (upaya), dan kita harus pastikan vaksinasi dilakukan dengan baik dan benar," ujarnya.

Saat ini, pemerintah tengah mendorong setiap daerah untuk mencapai target vaksinasinya, guna mencapai herd immunity nasional. Lantaran kemampuan tiap daerah berbeda-beda.

"Kita juga mengajak TNI dan Polri untuk memastikan target vaksinasi di daerah bisa tercapai. Termasuk juga di titik-titik terluar, karena masalahnya ada beberapa seperti logistik untuk sampai ke sana, vaksinatornya, dan masyarakatnya," ucap Wiku.

Baca Juga: Garuda Layani Penerbangan Vaccinated Travel Lane ke Singapura

Dalam 130 hari terakhir atau lebih dari 4 bulan, kasus Covid-19 di Indonesia sudah turun 99,03 persen dari puncak penyebaran varian Delta yang dimulai Juli lalu. Namun pemerintah tidak ingin lengah dan sedang menyiapkan strategi kebijakan berlapis. Yakni pembatasan kegiatan masyarakat yang sesuai dengan kondisi kasus, seperti PPKM Level 3 pada momen Natal dan Tahun Baru.

Khusus untuk varian Omicron, pemerintah telah melarang perjalanan dari 11 negara Afrika dan Hong Kong masuk ke Indonesia.

Pemberian visa ditangguhkan sementara kepada WNA dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.

Baca Juga: Dirut Garuda Soal Penerbangan Umrah: Enggak Mungkin Kita Kasih ke Asing!

Sementara WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari.

Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU