Kemenag Keluarkan Panduan Ibadah Natal 2021, Jemaat Tidak Lebih dari 50 Persen
Politik | 2 Desember 2021, 18:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan ibadah dan perayaan Natal 2021.
Panduan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 31 Tahun 2021 yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas tanggal 29 November 2021 ini sebagai pencegahan dan penanggulangan Covid-19 Perayaan Natal Tahun 2021.
Menag Yaqut menyatakan, upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di tempat ibadah pada saat Natal Tahun 2021 harus dilakukan.
Hal ini didasari kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan.
Baca Juga: TNI dan Polri Razia Protokol Kesehatan Jelang Natal dan Tahun Baru
Menag juga menjelaskan, panduan ini dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal Tahun 2021.
"Kita semua mesti waspada, terlebih dengan munculnya varian baru yakni Omicron di sejumlah negara," ujar Menag Yaqut dalam pesan tertulisnya, Kamis (2/12/2021).
Menag menambahkan, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, dilakukan dengan mengikuti aturan PPKM level tiga.
Seperti yakni jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah atau kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang.
Baca Juga: Cegah Kerumunan di Malam Natal dan Tahun Baru, Polisi Gelar Razia Crowd Free Night!
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV