Kemenag Keluarkan Panduan Ibadah Natal 2021, Jemaat Tidak Lebih dari 50 Persen
Politik | 2 Desember 2021, 18:49 WIBMengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi.
Melakukan pengaturan jumlah jemaat,umat, pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
Menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil atau menyusui untuk beribadah di rumah.
Kemudian seluruh peserta ibadah, pendeta, pastur, atau rohaniwan hingga jemaat wajib memakai masker dan pelindung wajah dengan baik dan benar serta mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Kemenko PMK: Tunda Liburan Natal dan Tahun Baru Saat Pandemi, daripada Membahayakan
Selain itu, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk serta aplikasi PeduliLindungi dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19," ujar Menag Yaqut.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV