Catat! Syarat Perjalanan Udara Internasional Terbaru Kemenhub, Pilot dari Luar Negeri Wajib PCR
Update corona | 4 Desember 2021, 12:05 WIBDasar dari aturan tersebut adalah Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 23 tahun 2021, yang ditindaklanjuti oleh Kementerian Perhubungan dengan penerbitan SE Nomor 102 dan 106 tahun 2021.
Tujuan utama dari aturan ini adalah untuk mengendalikan penyebaran virus ini sebisa mungkin, baik penyebaran melalui jalur internasional maupun domestik.
“Untuk domestik kita melakukan pembatasan-pembatasan untuk nataru, sedangkan untuk internasional kita betul-betul konsentrasi untuk membatasi masuknya Omicron.”
Novie menambahkan, untuk transportasi udara, pihaknya melakukan evaluasi berbagai hal terhadap pintu-pintu masuk yang sudah ada, seperti di Bandara Soekarno Hatta dan bandara lain.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Skenario Perjalanan Selama Libur Akhir Tahun, Perhatikan Syarat-syarat Berikut!
“Soekarno Hatta terus mengalami kenaikan, bahkan data terakhir yang ada di Soekarno Hatta sudah 4 ribu penumpang lebih yang masuk melalui Soekarno Hatta,” jelasnya.
“Demikian pula dengan Manado, kami juga melakukan pengetatan, melakukan pemeriksaan lebih detail, dan kami selalu melakukan koordinasi dengan satgas dan KL-KL terkait yang ada di bandara-bandara tersebut,” tambahnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV