> >

Catat! Syarat Perjalanan Udara Internasional Terbaru Kemenhub, Pilot dari Luar Negeri Wajib PCR

Update corona | 4 Desember 2021, 12:05 WIB
Kemenhub menerbitkan aturan terbaru tentang perjalanan udara internasional. Salah satunya berupa syarat wajib tes PCR untuk pilot yang datang dari luar negeri. (Sumber: YouTube)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbaru tentang perjalanan udara internasional. Salah satunya berupa syarat wajib tes PCR untuk pilot yang datang dari luar negeri.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, menjelaskan sejumlah syarat terkait perjalanan udara internasional.

“Kita juga mengatur lebih detail, di mana di dalam Satgas ini belum diatur, kita mengatur kru, baik pilot maupun pramugari dan semua teknisi,” ucapnya dalam konferensi pers Penanganan Pintu Masuk dan Keluar Perjalanan Internasional Melalui Udara, Sabtu (4/12/2021).

Baca Juga: PPKM Level 3, Ini Aturan Berkendara dan Syarat Perjalanan Saat Libur Nataru

Beberapa aturan terbaru tersebut, di antaranya mengubah waktu karantina di luar 11 negara yang semula hanya tujuh hari menjadi 10 hari.

Kemudian mengubah syarat tes PCR bagi personel pesawat udara asing yang semula 7x24 jam, diperketat menjadi 3x24 jam.

Kemenhub menerbitkan aturan terbaru tentang perjalanan udara internasional. Salah satunya berupa syarat wajib tes PCR untuk pilot yang datang dari luar negeri. (Sumber: YouTube)

“Dan menambahkan ketentuan wajib tes PCR saat kedatangan untuk personel pesawat udara asing maupun pilot kita yang datang dari luar negeri,” tegas dia.

Novie menjelaskan, aturan mengenai wajib tes PCR bagi pilot tersebut tadinya tidak dilakukan. Namun dengan adanya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 102 dan 106 tahun 2021, hal itu kemudian dilakukan.

“Maka ini diberlakukan, dan sudah kita berlakukan sejak 3 Desember 2021.”

Dia menuturkan, kebijakan tersebut diambil terkait adanya perkembangan varian Virus Corona terbaru, yakni Omicron, yang telah menginfeksi di beberapa negara.

Dasar dari aturan tersebut adalah Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 23 tahun 2021, yang ditindaklanjuti oleh Kementerian Perhubungan dengan penerbitan SE Nomor 102 dan 106 tahun 2021.

Tujuan utama dari aturan ini adalah untuk mengendalikan penyebaran virus ini sebisa mungkin, baik penyebaran melalui jalur internasional maupun domestik.

“Untuk domestik kita melakukan pembatasan-pembatasan untuk nataru, sedangkan untuk internasional kita betul-betul konsentrasi untuk membatasi masuknya Omicron.”

Novie menambahkan, untuk transportasi udara, pihaknya melakukan evaluasi berbagai hal terhadap pintu-pintu masuk yang sudah ada, seperti di Bandara Soekarno Hatta dan bandara lain.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Skenario Perjalanan Selama Libur Akhir Tahun, Perhatikan Syarat-syarat Berikut!

“Soekarno Hatta terus mengalami kenaikan, bahkan data terakhir yang ada di Soekarno Hatta sudah 4 ribu penumpang lebih yang masuk melalui Soekarno Hatta,” jelasnya.

“Demikian pula dengan Manado, kami juga melakukan pengetatan, melakukan pemeriksaan lebih detail, dan kami selalu melakukan koordinasi dengan satgas dan KL-KL terkait yang ada di bandara-bandara tersebut,” tambahnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU