Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3, Hotel hingga Mal Dilarang Bikin Acara Perayaan Tahun Baru
Peristiwa | 7 Desember 2021, 09:52 WIBUntuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan," ujar Koordinator PPKM Jawa-Bali itu.
Perubahan aturan secara rinci akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran lainnya terkait Natal dan tahun baru.
Baca Juga: Menko Luhut Sebut Masih Ada 12 Wilayah di Jawa-Bali Masuk PPKM Level 3
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Antara