Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3, Hotel hingga Mal Dilarang Bikin Acara Perayaan Tahun Baru
Peristiwa | 7 Desember 2021, 09:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru secara merata di semua daerah di Indonesia. Namun pemerintah melarang hotel hingga mal untuk melaksanakan kegiatan perayaan tahun baru.
Melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru berlaku juga untuk seluruh tempat keramaian umum termasuk tempat wisata.
"Pemerintah melarang seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya," kata Luhut dalam keterangan tertulis, Senin (7/12/2021).
Aturan ini, kata Luhut merupakan bagian dari upaya pengetatan yang dilakukan pemerintah seiring dengan dibatalkannya pelaksanaan PPKM Level 3 saat Nataru di seluruh Indonesia.
Batalnya pelaksanaan PPKM Level 3 tersebut merupakan kebijakan pemerintah yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru.
Selain itu, keputusan tersebut dilakukan dengan pertimbangan penguatan 3T (testing, tracing dan treatment) dan capaian vaksinasi dalam satu bulan terakhir.
Baca Juga: Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Saat Nataru, Simak Aturan Terbaru
"Capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali," ujarnya dikutip dari Antara.
Selain melarang kegiatan perayaan tahun baru, pemerintah juga memberi sejumlah aturan pengetatan terkait perjalanan baik darat dan udara hingga waktu operasional bioskop hingga tempat wisata.
Selama Natal dan Tahun Baru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan," ujar Koordinator PPKM Jawa-Bali itu.
Perubahan aturan secara rinci akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran lainnya terkait Natal dan tahun baru.
Baca Juga: Menko Luhut Sebut Masih Ada 12 Wilayah di Jawa-Bali Masuk PPKM Level 3
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Antara