> >

PPKM Level 3 yang Diterapkan Selama Nataru Dibatalkan, Perayaan Tetap Dilarang

Peristiwa | 7 Desember 2021, 14:05 WIB
Ilustrasi pesta kembang api dalam perayaan malam tahun baru. (Sumber: Unsplash.com/alexjones)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang bakal diterapkan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021 resmi dibatalkan.

Diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, pemerintah lebih memilih memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Nataru terhadap semua wilayah," ujar Luhut dalam konferensi pers, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, PAN: Terlihat Pemerintah Belum Lakukan Kajian yang Matang

Meski telah dibatalkan, pemerintah tetap melarang perayaan Tahun Baru.

Pelarangan ini diterapkan untuk seluruh jenis perayaan di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

Sementara untuk syarat perjalanan masih diwajibkan vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Saat Nataru

Bagi orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis tetap tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Untuk anak-anak dapat melakukan perjalanan tetapi syaratnya lebih ketat.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU