> >

Inmendagri Nataru: Perayaan Tahun Baru yang Timbulkan Kerumunan Dilarang

Peristiwa | 10 Desember 2021, 10:52 WIB
Ilustrasi. Melalui Inmendagri Nataru, pemerintah meminta masyarakat untuk merayakan tahun baru 2022 di rumah dan menghindari kerumunan serta perjalanan. (Sumber: Unsplash.com/alexjones)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Inmendagri tersebut merupakan aturan pengganti dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Melalui aturan baru yang mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 itu, pemerintah meminta masyarakat untuk merayakan tahun baru 2022 di rumah dan menghindari kerumunan serta perjalanan.

"Meminta masyarakat merayakan Tahun Baru 2022 bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan," tulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Inmendagri terbaru, Jumat (10/12/2021).

Selain itu, dalam Inmendagri 66/2021, pemerintah melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Sementara itu, untuk kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal, pemerintah meminta masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar.

Baca Juga: Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri Terbaru Soal PPKM, Berlaku 7 Desember hingga 23 Desember 2021

Serta mengimbau hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk ke pusat perbelanjaan.

Selain itu, pemerintah melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat.

Hal ini bertujuan untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU