> >

Inmendagri Nataru: Perayaan Tahun Baru yang Timbulkan Kerumunan Dilarang

Peristiwa | 10 Desember 2021, 10:52 WIB
Ilustrasi. Melalui Inmendagri Nataru, pemerintah meminta masyarakat untuk merayakan tahun baru 2022 di rumah dan menghindari kerumunan serta perjalanan. (Sumber: Unsplash.com/alexjones)

Selanjutnya, pemerintah membatasi jumlah pengunjung yaitu tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Terakhir, kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sebelumnya diberitakan, PPKM Level 3 batal diterapkan di seluruh Indonesia. Sebagai gantinya, pemerintah membuat aturan khusus untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Aturan ini diubah usai mendapat kritik dari beberapa pakar kesehatan, salah satunya disampaikan Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono dalam program dialog Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV pada Jumat, 3 Desember 2021.

Tri Yunis menilai PPKM Level 3 yang sempat direncanakan akan diterapkan pada momen Nataru mendatang adalah sebuah kesalahan besar.

Ia menyatakan, seharusnya pemerintah bisa menggunakan PPKM Khusus Nataru sehingga kemudian tidak menyebabkan kebingungan terkait kebijakan publik di tengah pandemi Covid-19.

"Bahwa pembatasan sosial kali ini kita menggunakan PPKM Level 3, itu salah besar. Seharusnya, tidak menggunakan PPKM Level 3. Harusnya pun kalau menggunakan pembatasan dengan PPKM, maka dengan PPKM khusus karena akan membingungkan kebijakan publiknya," kata Tri Yunis.

Oleh karena itu, dirinya mendorong pemerintah untuk menggunakan nama PPKM Khusus dalam setiap momentum tahunan guna mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga: PPKM Level 3 Se-Indonesia Batal, Kemenhub: 11 Juta Orang Bakal Berpergian saat Nataru

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU