> >

Disdik DKI Keluarkan SE, Isinya Guru sampai Orang Tua Murid Diimbau Tak Mudik Libur Nataru

Politik | 10 Desember 2021, 21:28 WIB
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di sekolah. (Sumber: Tribunnews.com/Ist)

Hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Pada aturan itu disebutkan, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. 

Baca Juga: Jelang Nataru, Enam Provinsi Alami Kenaikan Kasus Covid-19 Cukup Signifikan

Selain itu, harus memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh bagi yang menggunakan alat transportasi umum.

Pelaku perjalanan yang boleh bepergian hanya yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua. Tak hanya itu, pelaku perjalanan juga wajib memiliki dokumen negatif Covid-19 dari hasil tes antigen 1x24 jam. 

"Untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh," tulis Mendagri Tito Karnavian dalam Inmendagri 60/2021.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU