> >

Disdik DKI Keluarkan SE, Isinya Guru sampai Orang Tua Murid Diimbau Tak Mudik Libur Nataru

Politik | 10 Desember 2021, 21:28 WIB
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di sekolah. (Sumber: Tribunnews.com/Ist)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran terkait kegiatan pada akhir semester ganjil tahun ajaran 2021/2022. 

Dalam Surat Edaran Nomor 84/SE/2021 ini Disdik DKI Jakarta mengimbau para pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua peserta didik tidak bepergian dan pulang kampung pada masa libur Natal dan tahun baru (Nataru), yakni 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kadis Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan, imbauan ini dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang merujuk pada SE Sekjen Kemendikbud Ristek Nomor 29 Tahun 2021 serta SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021. 

Baca Juga: Inmendagri Nataru: Perayaan Tahun Baru yang Timbulkan Kerumunan Dilarang

Dalam SE tersebut Nahdiana menyatakan, imbauan tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah untuk tujuan yang tidak primer atau tidak penting atau tidak mendesak berlaku selama periode Natal dan Tahun Baru 2022.

Selain imbauan untuk tidak bepergian masa libur Nataru, pemberian cuti bagi pendidik dan tenaga pendidik di semua satuan pendidikan ditunda selama masa libur Nataru. 

Kemudian dalam beleid yang diteken pada 6 Desember 2021 itu, Nahdiana menetapkan bahwa tanggal pembagian rapor dimundurkan.

"Pembagian rapor yang semula dijadwalkan tanggal 17 Desember 2021 pada kalender pendidikan tahun pelajaran 2021/2022 ditunda/dimundurkan menjadi tanggal 3 Januari 2022, bersamaan dengan hari pertama masuk sekolah Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022," tulis Nahdiana dikutip dari SE Kadin Pendidikan DKI Nomor 84/SE/2021, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga: Siap-siap, Vaksinasi Dosis Lengkap Bakal Jadi Syarat Perjalanan Antar Kabupaten/Kota Saat Nataru

Sebelumnya, pemerintah akan memperketat penerapan prokes masa libur Nataru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Pada aturan itu disebutkan, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. 

Baca Juga: Jelang Nataru, Enam Provinsi Alami Kenaikan Kasus Covid-19 Cukup Signifikan

Selain itu, harus memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh bagi yang menggunakan alat transportasi umum.

Pelaku perjalanan yang boleh bepergian hanya yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua. Tak hanya itu, pelaku perjalanan juga wajib memiliki dokumen negatif Covid-19 dari hasil tes antigen 1x24 jam. 

"Untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh," tulis Mendagri Tito Karnavian dalam Inmendagri 60/2021.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU