> >

Polisi Buru Seorang Pemuka Agama di Tangerang, Tersangka Pelaku Pelecehan Seksual

Hukum | 20 Desember 2021, 07:12 WIB
Ilustrasi. Polres Metro Tangerang Kota melakukan pengejaran terhadap AS, seorang pemuka agama warga RT02/RW03, Cipete, Pinang, Kota Tangerang, yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual. (Sumber: Kompas.com)

TANGERANG, KOMPAS.TV - Polres Metro Tangerang Kota melakukan pengejaran terhadap AS, seorang pemuka agama warga RT02/RW03, Cipete, Pinang, Kota Tangerang, yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual.

AS diduga melecehkan dua murid perempuannya yang masih di bawah umur pada April 2021. 

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan, AS melarikan diri dari kediamannya dan saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran. 

"Yang bersangkutan kabur dari rumah, sedang dilakukan pengejaran," kata Abdul dilansir dari Kompas.com, Minggu (19/12/2021). 

Kata Abdul, AS kini masuk dalam daftar buron. 

Baca Juga: Pegawai Kelurahan Jombang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Korban 3 Siswi SMK yang Sedang PKL

Kendati begitu, Abdul tidak membeberkan kapan tepatnya AS kabur dari kediamannya.

AS menjadi tersangka karena diduga melecehkan dua murid perempuannya dan disangka melanggar Pasal 83 UU RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

AS ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual pada Selasa (14/12/2021).

Ketua Ranting FPI Cipete

Ketua RT02 Edy Supriyadi menyatakan, AS merupakan eks Ketua Ranting Front Pembela Islam (FPI) Kelurahan Cipete. 

"Kan dulu dia Ketua ranting FPI dulu, ranting di wilayah Cipete," ucapnya saat ditemui, Kamis (16/12/2021). 

Edy mengungkapkan, AS acap kali menunjukkan identitasnya sebagai anggota FPI kepada warga setempat.

Namun, usai FPI dibubarkan oleh pemerintah pusat, tersangka pelaku pelecehan seksual itu tak lagi menunjukkan identitasnya sebagai anggota organisasi masyarakat tersebut. 

"Tapi dia, semenjak (FPI) bermasalah, sudah enggak aktif. Kalau dulu, dia (AS) suka nunjukkin. Dia takut juga," ucapnya.

Baca Juga: 3 Langkah Strategis Kemenag Antisipasi Kasus Pelecehan Seksual Terulang

Selain beberkan AS sebagai seorang anggota FPI, Edy juga mengatakan, AS tak bisa berbaur dan keberadaannya sulit diterima warga sekitar.

Kata Edy, AS selalu ingin bikin pengajian sendiri dengan arah sendiri dan itu yang membuat ia sering berbenturan dengan masyarakat.

"Ke mari, ke masjid, enggak diterima. Ke mushala enggak diterima. Saya bilang, kalau caranya seperti itu, (AS) enggak bisa diterima di sini," sambungnya.

Edy menambahkan, AS bukanlah warga asli RT02. AS datang ke permukiman tersebut sekitar lima tahun yang lalu, bersama kedua orang tua, istri, dan anak-anaknya. AS, kata dia, membeli rumah di wilayah itu.

Baca Juga: Tunaikan Permendikbud 30, Unsri Bentuk Satgas PPKS dengan Libatkan Mahasiswi Cegah Pelecehan Seksual

Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU