> >

Ganjil Genap di 4 Ruas Tol Ini Berlaku Mulai Hari Ini, 20 Desember 2021

Update | 20 Desember 2021, 08:09 WIB
Ilustrasi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi di empat ruas jalan tol mulai hari ini, Senin (20/12/2021). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi di empat ruas jalan tol mulai hari ini, Senin (20/12/2021).

Keempat ruas jalan tol tersebut yakni Tangerang-Merak, Bogor-Ciawi-Cigombong, Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Kebijakan ganjil genap berlaku mulai tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan kebijakan tersebut diterapkan sebagai salah satu langkah untuk membatasi kegiatan masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Budi Karya mengklaim kebijakan ganjil genap yang akan diterapkannya bakal menurunkan pergerakan kendaraan pribadi sampai 30 persen.

"Biasanya kalau diterapkan ganjil genap, pergerakan bisa turun sampai 30 persen," kata Budi Karya dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu, 1 Desember 2021.

Baca Juga: Pemkab Bogor Perluas Ganjil Genap Menuju Puncak di Masa Libur Natal dan Tahun Baru

Selain jalan tol, Budi Karya menyebut, sistem ganjil genap juga akan diterapkan di wilayah aglomerasi, Ibukota Provinsi, area tempat wisata, dan wilayah-wilayah yang berpotensi terjadinya peningkatan pergerakan masyarakat.

"Selain manajemen angkutan umum, juga perlu diwaspadai potensi pergerakan dengan mobil pribadi dan motor. Jumlahnya sangat banyak dan relatif susah dikendalikan," ucap dia.

Kepada Pemerintah Daerah, Budi meminta untuk melakukan kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas sesuai kebutuhan dan masing-masing daerah.

Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU