> >

Ganjil Genap di 4 Ruas Tol Ini Berlaku Mulai Hari Ini, 20 Desember 2021

Update | 20 Desember 2021, 08:09 WIB
Ilustrasi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi di empat ruas jalan tol mulai hari ini, Senin (20/12/2021). (Sumber: Kompas.com)

Lebih lanjut, Menhub mengatakan, pembatasan diterapkan bagi kendaraan angkutan umum darat dengan jumlah armada yang beroperasi 50 persen dari yang diizinkan, serta kapasitas maksimal sebesar 70 persen dari jumlah tempat duduk yang tersedia.

Baca Juga: Catat! 4 Ruas Tol Ini Akan Menerapkan Aturan Ganjil Genap Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sementara itu, bagi angkutan penyeberangan dilakukan pembatasan operasional dengan kapasitas maksimal 70 persen dari tempat duduk yang disediakan.

Kemudian angkutan barang tidak dilakukan pembatasan operasional, namun jika diperlukan pembatasan maka dengan diskresi Kepolisian dapat dilaksanakan.

Ia menegaskan, operator transportasi juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Yang penting nanti kita akan mengadakan tes acak ketaatan pelaku perjalanan atas dokumen persyaratan perjalanan dan melakukan tes antigen," tutur Budi Karya.

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Kabupaten Bogor Diperketat, 10 Titik Pengawasan Prokes Juga Disiapkan!

Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU