> >

Sidang Lanjutan Kasus Pemerkosaan Santriwati Digelar Besok, Herry Wirawan Virtual dari Rutan

Hukum | 20 Desember 2021, 16:53 WIB
Herry Wirawan, terdakwa Pemerkosaan puluhan santriwati di Bandung. Sejumlah lembaga seperti PBNU dan KPAI desak hukuman kebiri bagi Hery Wirawan pemerkosa sejumlah santriwati itu (Sumber: Tribunnnews.com)

Sementara itu, Polda Jawa Barat bakal melakukan pengembangan terkait kasus Herry Wirawan (36), pelaku yang melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati. 

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Suntana mengatakan, meski saat ini kasus Herry Wirawan sudah masuk ke Persidangan, anggotanya masih melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan bakal ada temuan baru. 

"Dalam penyidikan bisa saja timbul temuan baru dan kepolisian dalam kapasitas melakukan penyidikan," ujar Sunata.

Polda Jabar, kata dia, terbuka dengan setiap informasi yang dilaporkan masyarakat terkait kasus Herry. 

"Tetap (terima laporan terbaru)," katanya. 

Dalam kasus ini, muncul sejumlah temuan dan fakta baru seperti bertambahnya korban dari 12 menjadi 13 orang.

Kemudian, Herry juga diduga telah menyelewengkan dana bantuan pemerintah serta dugaan eksploitasi bayi hasil rudapaksa yang dianggap anak yatim-piatu dan dijadikan alasan untuk meminta bantuan dari Pemerintah.

Baca Juga: Beredar Foto Pemerkosa 12 Santriwati Herry Wirawan Babak Belur di Dalam Tahanan

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/tribunjabar


TERBARU