> >

Bahar bin Smith Menyayangkan Laporan Terhadapnya: Kami Anggap Hal Ini Masih Bisa Dikomunikasikan

Hukum | 20 Desember 2021, 18:13 WIB
Bahar bin Smith. (Sumber: Tribunnews)

Dia juga dilaporkan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap penguasa negara.

Adapun pasal yang disangkakan dan tercantum dalam dokumen tersebut yakni Pasal 28 Ayat (2) Ayat (2) Jo Pasar 45A ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Catatan Redaksi: 

Pemberitaan ini mengalami koreksi pada Selasa (21/12/2021). Sebelumnya ditulis Bahar Smith dilaporkan oleh Eggy Sudjana. Yang benar Bahar Smith dan Eggi Sudjana sama-sama dilaporkan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU