Bahar bin Smith Menyayangkan Laporan Terhadapnya: Kami Anggap Hal Ini Masih Bisa Dikomunikasikan
Hukum | 20 Desember 2021, 18:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bahar bin Smith menyayangkan gugatan terkait ujaran kebencian yang dilayangkan terhadapnya tanpa mengedepankan dialog dan musyawarah. Seyogyanya, laporan pidana adalah jalan terakhir setelah musyawarah dan tabayun dilakukan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, dalam keterangannya, Senin (20/12/2021).
“Perihal dengan adanya dugaan pelaporan yang dilakukan oleh beberapa pihak terkait dengan Habib Bahar bin Smith, maka di sini kami akan sampaikan, kami sangat menyayangkan hal tersebut,” ucap Aziz Yanuar.
“Karena kami anggap hal ini masih bisa dikomunikasikan, masih bisa dikedepankan dialog, kemudian dikedepankan musyawarah tabayun seperti itu. Karena Habib Bahar bin Smith insyaallah adalah pihak yang selalu bersedia untuk berdiskusi dan mencari solusi untuk kebaikan bersama.”
Baca Juga: Bahar Bin Smith Dilaporkan ke Polisi, Anggota Komisi III: Penegakan Hukum Tak Selalu Membuat Jera
Seperti telah diberitakan KOMPAS TV, Bahar bin Smith kembali dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian bersama Eggi Sudjana. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya bertanggal 7 Desember 2021.
Sedangkan pada LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya bertanggal 17 Desember 2021, Bahar bin Smith dilaporkan seorang diri.
“Iya bener, terkait hal yang bersifat SARA,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Berdasarkan dokumen yang diterima KOMPAS TV, Bahar bin Smith dilaporkan lantaran dianggap telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan/atau permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan SARA.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Terima Dua Laporan terhadap Bahar bin Smith, Terkait Apa?
Dia juga dilaporkan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap penguasa negara.
Adapun pasal yang disangkakan dan tercantum dalam dokumen tersebut yakni Pasal 28 Ayat (2) Ayat (2) Jo Pasar 45A ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini mengalami koreksi pada Selasa (21/12/2021). Sebelumnya ditulis Bahar Smith dilaporkan oleh Eggy Sudjana. Yang benar Bahar Smith dan Eggi Sudjana sama-sama dilaporkan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV