> >

Ini 3 Dasar Hukum Anies Tetapkan Kenaikan UMP Jakarta Jadi 5,1 Persen

Peristiwa | 27 Desember 2021, 17:08 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen. Banyak pihak mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Anies dalam mengambil keputusan tersebut. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Anies Baswedan.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No. 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 yang menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen.

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat jutal enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," bunyi Kepgub yang diteken 16 Desember 2021 lalu itu. 

Dalam menetapkan besaran tersebut, Anies menggunakan tiga dasar hukum.

Pertama, Undang-undang Nomor 29 tahun 2007 tentang pemerintahan DKI Jakarta sebagai ibukota Republik Indonesia.

Kedua, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diubah beberapa kali dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Dasar hukum ketiga yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Baca Juga: Ini Jawaban Kemnaker Atas Surat Anies Minta Peninjauan Kembali Formula Penetapan UMP

Selain itu, penetapan angka tersebut juga mengacu kepada beberapa proyeksi.

Pertama, proyeksi Bank Indonesia terkait pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 yang mencapai 4,7 persen–5,5 persen dengan inflasi sebesar 3±1 persen (2-4 persen).

Kedua, proyeksi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) terkait pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU