> >

Ini 3 Dasar Hukum Anies Tetapkan Kenaikan UMP Jakarta Jadi 5,1 Persen

Peristiwa | 27 Desember 2021, 17:08 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen. Banyak pihak mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Anies dalam mengambil keputusan tersebut. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Anies Baswedan.)

Terakhir, kajian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas yang menyebutkan bahwa rata-rata kenaikan UMP pada dasarnya optimal di angka 5 persen, dapat mendorong konsumsi masyarakat hingga sebesar Rp180 triliun per tahun.

Anies mengatakan, perubahan kenaikan angka UMP Jakarta 2022 ini guna memberikan rasa keadilan bagi buruh dan meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat.

"Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," kata Anies.

Baca Juga: Resmi, Anies Teken Kepgub UMP Jakarta Naik 5,1 Persen, Pengusaha Dilarang Bayar Upah Lebih Rendah

Secara terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Andri Yansyah mengatakan bahwa angka kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen tidak akan direvisi kembali. 

"(Kenaikkan UMP) 5,1 persen tidak ada kemungkinan direvisi lagi," kata Andri kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12/2021).

Penulis : Hasya Nindita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU